Morotai - Berdasarkan Hasil Kontrak Kinerja Tahun 2022 Kantor BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jumlah Pemerintah Daerah yang memanfaatkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar dalam penetapan Parameter
Kependudukaan Pembangunan
Daerah ditetapkan ada 4 Kab/Kota salah satunya
Kab.Pulau Morotai.
“Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan yang berisi
data situasi kependudukan, proyeksi
kependudukan, serta road map dan
program pembangunan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk
dan administrasi kependudukan,”Kata
Widyaiswara Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku
Utara.
Grand
Design Pembangunan Kependudukan
adalah kerangka utama atau
rencana induk pembangunan yang memuat visi, misi, arah
kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas
penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan data dan administrasi selama kurun waktu tertentu secara efektif,
efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan yang merujuk pada dokumen Perencanaan pembangunan nasional.
Tujuan dari Grand Design Kependudukan Secara Umum Tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan
Sedangkan Tujuan Grand Design Pemabangunan Kependudukan Secara Khusus adalah Penduduk tumbuh seimbang dengan prinsip antara ;
1.
Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
2.
Keluarga Indonesia yang berketahahanan, sejahtera, sehat, maju mandiri dan harmoni;
3.
Keseimbangan
persebaran penduduk yang serasi
dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan;
4. 4. Administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya.